Karena itu lanjut Evita, dalam RUU KKS ini harus diatur siapa yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Bahkan TV ikut mati, sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan berita nasional maupun internasional.
“Apakah TV juga tak punya genset untuk listrik?” tanya Evita.
Perang siber ini sangat membahayakan dan mengancam negara. Dimana perang siber ini dilakukan tanpa harus deklarasi, tapi secara diam-diam bisa menghancurkan negara lain.
Seperti Georgia oleh Rusia, listrik Rusia diserang siber Amerika, Iran – AS saling perang siber, fintech (transaksi teknologi keuangan/TM), yang bisa menguras keuangan negara, dan lain-lain.
“Kalau dengan terorisme lahir BNPT, Narkotika lahir BNN, cyber muncul Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maka RUU KKS yang terdiri dari 24 pasal ini harus ada badan yang paling bertanggungjawab ketika ada serangan siber tersebut. Apakah BIN, TNI, Kepolisian, dan lain-lain,” imbuhnya.
Pratama sependapat bahwa RUU KKS ini masih perlu pembahasan yang mendalam agar RUU ini mampu menjadi payung hukum seluruh kejahatan siber termasuk media sosial di dalam maupun luar negeri.
Komentari tentang post ini