Oleh: Benny Sabdo – Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Philosophy Underground Teater Utan Kayu 2025
Dunia hukum Indonesia berutang besar kepada Profesor Mochtar Kusumaatmadja.
Melalui mahakaryanya, teori hukum pembangunan, ia menawarkan tesis yang melampaui zaman.
Hukum bukan sekadar sekumpulan norma, melainkan sebuah sarana pembaharuan masyarakat.
Hukum harus memiliki daya jangkau ke masa depan.
Dalam konteks pemilu, hukum tidak boleh hanya berhenti pada urusan administratif, seperti tata cara pencoblosan atau sengketa suara tetapi harus mampu merekayasa peradaban demokrasi Indonesia.
Siklus lima tahunan demokrasi Indonesia sering kali terjebak dalam teknokrasi penyelenggaraan pemilu yang melelahkan.
Demokrasi Indonesia masih alfa dalam diskursus substansi. Kini, saat wacana revisi UU Pemilu mengemuka di parlemen, kita diingatkan pada satu dokumen vital yang sering dianggap sekadar formalitas administratif, yaitu naskah akademik.
Padahal, dalam rahim naskah akademik itulah, wajah peradaban demokrasi dipertaruhkan.
Naskah akademik adalah kompas moral dan intelektual yang menentukan apakah pemilu akan menjadi ajang sirkulasi kekuasaan yang berkeadilan atau sekadar rutinitas.
Demokrasi yang beradab adalah demokrasi yang tunduk pada supremasi hukum dan ilmu pengetahuan.












