Ketika naskah akademik disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk akademikus, aktivis dan masyarakat sipil, maka UU Pemilu yang dihasilkan akan memiliki legitimasi sosiologis yang kuat.
Kita tidak ingin UU Pemilu hanya kuat secara yuridis tapi rapuh secara etis. Karena itu, demokrasi Indonesia membutuhkan arsitektur hukum yang mampu mencegah praktik politik uang dan manipulasi suara sejak dari hulu.
Gagasan keadilan pemilu tidak hanya berhenti pada hari pencoblosan. Ia bermula dari desain regulasi yang inklusif.
Naskah akademik yang berkualitas harus mampu mengintegrasikan konsep electoral justice secara utuh.
Artinya, regulasi harus menjamin bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara, baik sebagai pemilih maupun peserta pemilu.
Tanpa landasan akademik yang filosofis, masyarakat akan terus melihat regulasi yang diskriminatif, misalnya mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu yang berbelit dan tidak memberi kepastian hukum yang adil.
Penyelenggaran pemilu kerap kali terjebak dalam legalisme formal. Kita dapat melihat aturan pemilu diubah pada menit-menit akhir untuk kepentingan pragmatis.
Hukum pemilu seharusnya dibentuk untuk mengarahkan bangsa menuju demokrasi yang lebih substansial, bukan sekadar memfasilitasi sirkulasi elite yang bersifat transaksional.














