Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
Saat ini, ada jurang antara teks hukum pemilu dengan realitas sosial.
Di satu sisi, undang-undang melarang politik uang, namun desain sistem pemilunya justru menciptakan biaya politik yang selangit di sisi lain.
Menimbang pengalaman pemilu 2024 lalu, pembentuk undang-undang perlu melakukan pengaturan secara komprehensif.
Pertama, idealnya dualisme antara UU Pemilu dan UU Pilkada harus diakhiri agar tercipta kepastian hukum.
Kedua, sinergi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Gakkumdu untuk menciptakan efektivitas penegakan hukum pemilu.
Ketiga, perlu ada mekanisme yang lebih ketat dalam rekrutmen anggota Bawaslu, KPU dan DKPP untuk meminimalisasi infiltrasi kepentingan politik.
Keempat,mengatur validasi dana kampanye dan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang memanipulasi pendanaan untuk memutus rantai politik uang.
Kelima,pengaturan kampanye digital dan potensi penyebaran disinformasi berbasis AI.
Naskah akademik RUU Pemilu harus mampu memproyeksikan peradaban demokrasi dan keadilan pemilu.
Kemudian, hukum pemilu harus mampu membatasi dominasi modal untuk menciptakan kesetaraan kompetisi pemilu.
Selanjutnya, hukum pemilu harus memberikan kepastian hukum, bukan justru menjadi sumber kegaduhan akibat tafsir yang elastis.














