Hukum pemilu Indonesia di masa depan membutuhkan sentuhan pembaharuan—bukan sekadar revisi pasal, melainkan rekayasa nilai agar kejujuran dan keadilan bukan lagi sekadar retorika, melainkan praktik yang terlembaga.
RUU Pemilu haruslah menjadi sebuah social engineering yang bertujuan untuk menanamkan nilai integritas, transparansi dan akuntabilitas.
The last but not least, revisi UU Pemilu adalah momentum penting untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jangan biarkan naskah akademik hanya menjadi lampiran tak berarti di meja pimpinan DPR.
Naskah akademik harus menjadi ruh yang menuntun para anggota Komisi II DPR untuk melahirkan aturan main yang adil.
Pada akhirnya, kualitas pemilu adalah cermin dari kualitas peradaban demokrasi. Jika aturan mainnya tidak kokoh, maka keadilan pemilu akan selamanya menjadi utopis.
Karena itu, Badan Keahlian DPR mesti segera mengeluarkan naskah akademik RUU Pemilu. T
ahun 2026 adalah waktu yang tepat untuk memulai diskusi secara deliberatif.














