TULUNGAGUNG-Kebijakan pemerintah pusat menghapus ribuan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah telah disosialisasikan dengan baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui situs kementerian. Namun demikian, kebijakan tersebut sempat menimbulkan kebingungan di sejumlah daerah. “Perda yang dibatalkan sebagian mengatur tentang pungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah pemda masih mempunyai kewenangan melakukan pungutan, serta berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PA),” kata Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI, di Pendopo Kantor Bupati Tulungagung, seperti dikutip dari laman setkab.go.id Jumat (12/8).
Setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi dan Kemendagri, menurutnya, diperoleh petunjuk daerah tetap melaksanakan perda-perda tersebut sampai dengan adanya SK pembatalan dari Mendagri. “Penerbitan SK Pembatalan tersebut akan dilaksanakan setelah dilakukan pemilahan perda-perda yang telah dibatalkan oleh Gubernur,” ungkap Maryoto.
Adapun terhadap perda-perda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun telah dilakukan penyesuaian oleh daerah, menurut Wakil Bupati Tulungagung itu, dapat tetap dilaksanakan.















