JAKARTA-Kamar Dagang dan IndustriIndonesia (Kadin) mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya untuk angkutan darat jenis truk yang berlaku mulai 1 Maret 2013. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik Carmelita Hartoto mengatakan penerapan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi untuk truk roda 4 ke atas akan memicu pelambatan kegiatan distribusi barang melalui darat dan penaikan biaya logistik hingga 20%. Sebab, BBM non-subsidi sulit didapatkan, khususnya di daerah-daerah. “Infrastruktur SPBU yang menyediakan BBM non-subsidi di daerah-daerah sulit ditemukan. Akibatnya, banyak operator truk membeli eceran dengan harga non-subsidi. Ini menjadi tambahan biaya,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/3).
Seperti diketahui, Permen ESDM No 1 Tahun 2013 menegaskan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 untuk kegiatan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan harus menggunakan solar non subsidi. Peraturan ini berlaku per 1 Maret 2013.
Komentari tentang post ini