Saat ini, imbuh dia biaya logistik nasional mencapai 27% terhadap PDB dan 14% terhadap penjualan, jauh lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan. Pemerintah menargetkan dapat menurunkan menjadi 10% sebelum implementasi integrasi pasar Asean 2015.
Ketua Komite Tetap Bidang Sumber Daya Manusia dan Regulasi Logistik Kadin Indonesia Akbar Djohan menyoroti penerapan regulasi pembatasan BBM bersubsidi untuk angkutan barang jenis truk tidak dibarengi dengan penyiapan infrastruktur SPBU.
Hingga saat ini, katanya, infrastruktur SPBU yang mengalokasikan BBM solar non-subsidi sangat terbatas, terutama di daerah-daerah. “Situasi ini telah mengganggu kelancaran operasional dan distribusi logistik. Seharusnya infrastruktur disiapkan sebelum aturan dilaksanakan.”
Sejauh ini, pelaku usaha tidak mempersoalkan pembatasan BBM bersubsidi untuk truk, tetapi harus transparan dan tanpa diskriminasi. Saat ini, masih terjadi diskriminasi sehingga memunculkan grey area yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan.
Komentari tentang post ini