JAKARTA – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan “Sosialisasi Pembayaran PPh Non Migas dalam Mata Uang Asing”.
Sosialisasi ini digelar pada hari ini Selasa, 18 Juni 2013 bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus menjelaskan dalam Sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS).
Wajib Pajak KK dan KKS yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian.