JAKARTA – Kebijakan pemerintah memberikan sanksi pembekuan izin usaha terhadap perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Padahal pemegang izin kehutanan yang telah berinvestasi sesuai dengan luasan areal dan masa konsesi izin.
“Dampaknya serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto pada acara diskusi proyeksi pertumbuhan industri pulp & paper yang diadakan forum wartawan industri (Forwin) di Jakarta, Selasa (22/12).
Menurut Purwadi, indikasinya pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29% dibandingkan triwulan II tahun 2015 yang sebesar 9,26 juta m3.
“Penurunan terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Purwadi menambahkan kondisi tersebut bisa berujung pada melemahnya kinerja ekspor, menurunnya devisa, perolehan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berakibat pada melemahnya perekonomian nasional.
“Penerimaan devisa dari industri pulp saat yang mencapai 5,6 milyar dolar AS dipastikan akan menurun tajam pada tahun 2015 dan pada tahun-tahun mendatang,” ujar dia lagi.














