Untuk itu, Purwadi berharap agar pemerintah bisa mengizinkan kembali kegiatan operasional IUPHHK.
Ini untuk untuk menghidari stagnasi kegiatan di lapangan dan meninjau ulang kebijakan pembekuan dan pencabutan izin.
“Ke depan seyogyanya diarahkan pada pembinaan kepada pemegang izin,” ujarnya.
Sementara terhadap lahan gambut yang telah dikelola oleh pemegang izin dengan tata kelola air yang baik atau tidak terbukti melakukan pembakaran, pemerintah diharapkan tetap memberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan hutan tanaman sesuai areal yang diitetapkan, sebelum adanya kajian survey topografi secara detail untuk penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
Purwadi menegaskan penyelesaian permasalahan kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara kolaboratif bersama karena kebakaran terjadi bukan hanya di areal pemegang izin, tetapi juga di hutan negara lainnya seperti hutan lindung dan hutan konservasi.
Bahkan kebakaran bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di belahan dunia dari Amerika sampai Australia.
APHI memastikan akan mendukung pemerintah dalam penataan dan pengelolaan lahan gambut.
Untuk itu upaya-upaya tata kelola yang baik pemegang izin, seperti tata kelola air, hasil survey topografi baik dari hasil survey lapangan maupun dengan menggunakan teknokogi sepert LIDAR, agar dapat diintegrasikan dengan hasil survey pemerintah sehingga dapat mencakup satu kawasan ekosistem lanskap. **aec














