Seperti kabar yang beredar beberapa hari ini, Kanjeng Dimas dan pengikutnya sudah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur di Padepokannya pada 22 September 2016 lalu. Kasus itu menyeret nama ICMI karena salah satu nama Dewan Pakar ICMI , Marwah Daud membela Kanjeng Dimas dan Padepokannya.
Untuk itulah, Jimly merasa perlu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait kasus tersebut, yakni bahwa tindakan Marwah Daud samasekali tidak terkait dengan posisinya sebagai anggota Dewan Pakar ataupun Mantan Presidium ICMI.















