Adapun terkait terseretnya salah satu nama tokoh ICMI, yakni Marwah Daud Ibrahim dalam kasus Kyai Kanjeng Dimas, Jimly menegaskan bahwa secara organisasi ICMI tidak bertanggung jawab terkait segala hal yang bersifat pribadi karena itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing anggota dan pengurus ICMI di seluruh Tanah Air. “Kalau soal Kasus Padepokan Kiai Kanjeng, baiknya kita percayakan saja kepada aparat penegak hukum dan keadilan. Semua yang benar adalah benar dan yang salah pasti terbukti pada waktunya,” tegas Jimly.
Seperti kabar yang beredar beberapa hari ini, Kanjeng Dimas dan pengikutnya sudah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur di Padepokannya pada 22 September 2016 lalu. Kasus itu menyeret nama ICMI karena salah satu nama Dewan Pakar ICMI , Marwah Daud membela Kanjeng Dimas dan Padepokannya.
Untuk itulah, Jimly merasa perlu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait kasus tersebut, yakni bahwa tindakan Marwah Daud samasekali tidak terkait dengan posisinya sebagai anggota Dewan Pakar ataupun Mantan Presidium ICMI.
Komentari tentang post ini