JAKARTA – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengadakan media briefing untuk menyampaikan urgensi dan perkembangan uji formil terhadap UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Kegiatan ini digelar di Jakarta, Rabu (7 Mei 2025).
Dalam media briefing ini juga untuk menyurakan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai hutan negara dengan berbagai fungsi termasuk pada kawasan konservasi.
Dalam proses pembentukannya, UU KSDAHE 2024 dilakukan tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan UU dan menyalahi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), khususnya partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat dan Lokal yang terdampak langsung dengan kawasan konservasi.
Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), salah-satu Prinsipal Uji Formil Undang-Undang KSDAHE memaparkan bahwa terdapat 3 alasan utama Prinsipal mengajukan judicial review UU KSDAHE, yaitu karena tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.