ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
SUBSCRIBE
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Pembentukan UU KSDAHE Melanggar Ketentuan Tentang Meaningful Participation

Agus Eko Reporter : Agus Eko
8 Mei 2025, 4 : 09 PM
0 0
0
SHARES
12
VIEWS

JAKARTA – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengadakan media briefing  untuk menyampaikan urgensi dan perkembangan uji formil terhadap UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Kegiatan ini digelar di Jakarta, Rabu (7 Mei 2025).

Dalam media briefing ini juga untuk menyurakan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai hutan negara dengan berbagai fungsi termasuk pada kawasan konservasi.

BacaJuga :

Demokrasi Dibajak Demi Melanggengkan Kekuasaan Segelintir Elit

Kunci Bebas Finansial: Saatnya Multi-income

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam proses pembentukannya, UU KSDAHE 2024 dilakukan tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan UU dan menyalahi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), khususnya partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat dan Lokal yang terdampak langsung dengan kawasan konservasi.

Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), salah-satu Prinsipal Uji Formil Undang-Undang KSDAHE memaparkan bahwa terdapat 3 alasan utama Prinsipal mengajukan judicial review UU KSDAHE, yaitu karena tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman :
12...6Berikutnya
Tags: Aliansi Masyarakat Adat NusantaraAMANKoalisi Kawal RUU Masyarakat AdatMuhammad ArmanUU KSDAHE
ShareTweetSendSharePinShare
Berita Sebelumnya

RUPST Astra International Setujui Dividen Final Rp16,4 Triliun

Berita Selanjutnya

Riezky Aprilia Akui Hasto Laksanakan Tugas Sekjen

Berita Terkait

Demokrasi Dibajak Demi Melanggengkan Kekuasaan Segelintir Elit
Nasional

Demokrasi Dibajak Demi Melanggengkan Kekuasaan Segelintir Elit

21 Mei 2025, 5 : 14 PM
Tiga Plus Satu Tameng Keuangan
Opini

Kunci Bebas Finansial: Saatnya Multi-income

21 Mei 2025, 8 : 31 AM
Bimantoro Wiyono Dukung Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada
Nasional

Bimantoro Wiyono Dukung Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

21 Mei 2025, 7 : 54 AM
Hensa: Pemerintah Gagal Tangkap Esensi dari Tagar #AdiliJokowi hingga #KamiBersamaSukatani
Politik

Prabowo Tak Mau Kadernya Gembar-gembor 2 Periode, Hensa: Ada Dua Arti, Salah Satunya Fokus Kerja

21 Mei 2025, 7 : 47 AM
Tutup Diklat Nasional, AMPG Siap Jadi Garda Terdepan Rekrut Kader Muda Partai Golkar
Nasional

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Tutup Diklat Kader Muda Nasional AMPG

19 Mei 2025, 11 : 59 PM
Polisi Tangkap 26 Warga Halmahera Timur Gegara Dinilai Hambat Investor dan Aktivitas PT Position
Hukum

Polisi Tangkap 26 Warga Halmahera Timur Gegara Dinilai Hambat Investor dan Aktivitas PT Position

19 Mei 2025, 11 : 37 PM
Berita Selanjutnya
Riezky Aprilia Akui Hasto Laksanakan Tugas Sekjen

Riezky Aprilia Akui Hasto Laksanakan Tugas Sekjen

Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12%

Kebijakan HPP dan HAP Perkuat Ekonomi di Triwulan 1 2025

Posisi Cadev Agustus 2024 Sebesar USD 150 Miliar

Cadangan Devisa April 2025 Tetap Tinggi

Berita Populer

  • Semester I-2024, PANI Bukukan Marketing Sales Rp3,3 Triliun

    Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Bagi Dividen Rp4 per Saham, Catat Tanggalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diversifikasi Usaha, Intan Baru Prana Dirikan Intan Mitra Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Austindo Nusantara Jaya dan Entitas Anak Raih Pinjaman Bank BCA Rp1,6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOLBF Catat Potensi Transaksi Hingga 16 Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Oini

BRMS Jajaki Alternatif Pembayaran Utang Kepada ANTM Sebesar USD31,4 Juta

BRMS Berharap Raup Emas 2,8 Juta Ons di Poboya

21 Mei 2025, 6 : 00 PM
Antisipasi Dampak Rupiah Loyo, Ini Rekomendasi Ketua Banggar DPR RI

Said Abdullah: Program Redistribusi Lahan Harus Disegerakan

21 Mei 2025, 5 : 56 PM
Ketua KPPU: Merger Grab-GOTO Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

Ketua KPPU: Merger Grab-GOTO Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

21 Mei 2025, 5 : 29 PM
Auto Migrasi Rekening ex BRIsyariah

BSI Bagi Dividen Tunai Rp22,78 per Saham pada 19 Juni 2025

21 Mei 2025, 5 : 11 PM
IHSG Berpotensi Menguat Tipis

Naik 0,7%, IHSG Berakhir di Level 7.142,461

21 Mei 2025, 4 : 55 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google
OR

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.