JAKARTA– Porsi pembiayaan infrastruktur dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) semakin besar setiap tahunnya. Tahun 2019 alokasi dana SBSN sebesar Rp 16,84 triliun atau 15% dari total anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp Rp 110,73 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni; tahun 2015 sebesar Rp 3,5 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 7,2 triliun, tahun 2017 sebesar Rp 7,4 triliun dan Rp 12,7 triliun pada tahun 2018.
“Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. Kami di Kementerian PUPR memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat menjadi narasumber Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN di Gedung Dhanapala, 21/12/2018.
Dana SBSN tahun ini akan digunakan Kementerian PUPR pada 82 proyek infrastruktur di Direktorat Jenderal Bina Marga berupa pembangunan jalan dan jembatan dan preservasi rehabilitasi jalan senilai Rp 7,84 triliun dan 180 proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berupa pembangunan pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan sebesar Rp 9 triliun.














