SURABAYA-Presiden Joko Widodo menjamin kerahasiaan data peserta progam tax amnesty atau pengampunan pajak. Bagi pihak yang sengaja membocorkan data penerima fasilitas tax amnesty terancam pidana 5 tahun penjara.
Menurut Presiden, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas. “Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu,” tegas Presiden.
Kepala Negara mengatakan wajib pajak tak perlu khawatir dengan program ini. Saat ini, pemerintah sudah membuat payung hukum tax amnesty.
Intinya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. “Amnesti pajak itu adalah penghapusan tunggakan pajak, yang kedua pembebasan sanksi administrasi, yang ketiga pembebasan sanksi pidana perpajakan, yang keempat penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan,” tutur Presiden Jokowi.
Hal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak ini, lanjut Presiden, adalah dengan menyampaikan harta dan aset yang belum dilaporkan, membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, serta membayar uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan. Peserta tax amnesty juga tidak boleh terlibat dalam perkara atau hukuman pidana perpajakan. “Syarat untuk ikut amnesti pajak ini adalah tidak sedang berperkara atau menjalani hukuman pidana perpajakan,” tegas Presiden.












