JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyayangkan masih adanya kebocoran dan pembocoran informasi tentang pajak oleh pihak-pihak tertentu.
“Tentu ini sebuah pelanggaran hukum. Ini kejahatan, karena keterangan itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar SBY saat menyerahkan SPT Tahunan 2012 di ruang Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/3).
Kepada pimpinan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, SBY meminta agar dilakukan pengusutan dan penindakan jika ada pelanggaran yang terjadi.
“Kalau tidak kita tertibkan, kalau tidak bisa kita cegah, bisa jadi itu menjadi sarana pemerasan dari orang-orang tertentu kepada wajib pajak tertentu,” Presiden SBY mengingatkan.
“Saya telah ikut menjadi korban. Sebuah media masa mengesankan bahwa saya tidak memenuhi kewajiban saya sebagai wajib pajak. Saya sungguh patuh, tertib, dan berdisiplin dalam mebayar pajak setiap tahunnya,” Presiden menjelaskan.
Sebelum bukti pelaporan diserahkan, Presiden mengatakan bahwa berkas yang ia miliki dilakukan pengecekan dengan seksama dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan petugas pajak.
Komentari tentang post ini