Padahal, aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan yang presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi dalam diskusi dimaksud.
“Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (violation by omission),” tegasnya.
Dia melihat, aksi premanisme yang meneror kebebasan sipil bukan kali pertama ini terjadi.
Sebelumnya terjadi kekerasan serupa yang mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat sipil dan media dalam berekspresi, antara lain perusakan kendaraan Jurnalis Majalah Tempo Hussein Abri Dongoran.
“SETARA Institute mendesak pemerintah, khususnya aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas sejumlah aksi premanisme dan mempertanggungjawabkan kepada publik penanganan aksi premanisme tersebut,” pintanya.
Lebih lanjut dia mengatakan pembubaran diskusi melalui aksi premanisme merupakan alarm nyaring yang menandai bahwa kebebasan sipil semakin menyempit di tengah demokrasi yang semakin surut (regressive democracy).
“Jadi, premanisme merajalela, ruang sipil semakin menyempit,” pungkasnya
Komentari tentang post ini