JAKARTA-Langkah pemerintah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai tindakan kepanikan dan berlebihan.
Mestinya sebelum membubarkan HTI, harus dikembalikan dulu ke UUD 1945 yang menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis.
“Di antara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi adalah bahwa negara melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya, negara melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, negara melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR. Senayan Jakarta, Senin (8/5/2017).
Demokrasi lanjut dia, di satu sisi memberikan angin bagi kebebasan manusia untuk mengembangkan diri dan pikiran. Di sisi lain, demokrasi menjaga kebebasan dengan penegakan hukum.
“Dalam demokrasi, pikiran tidak boleh dihukum kecuali jika pikiran itu sudah menjadi sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan masuk dalam delik pelanggaran hukum (kriminalitas). Kira-kira seperti itu harusnya negara memandang keberadaan berbagai kelompok masyarakat yang hidup subur di era demokrasi,” pintanya.
Komentari tentang post ini