Seharusnya semua proses ini dimulai dengan komunikasi yang persuasif sebagaimana diatur dalam UU.
“Tindakan Pemerintah yang saya anggap berlebihan ini harus dikawal agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi kebebasan rakyat ke depan. Semua alat bukti dan keterangan harus disampaikan secara terbuka dan transparan. Pembubaran tidak bisa didasarkan oleh selembar keterangan. Untuk itu kita harus menghormati proses hukum yang akan berjalan sampai pengadilan memutuskan,” pungkasnya. ***














