JAKARTA-Pemerintah daerah seharusnya bisa memanfaatkan pasar modal untuk membiayai pembangunan infrastruktur dengan menerbitkan surat utang. “Peraturan untuk penerbitan surat utang daerah sudah ada cukup lama tetapi belum ada yang menerbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida di Jakarta, Senin,(25/11).
Oleh karena itu, kata Nurhaida, pemerintah terus berupaya agar Pemda bisa menyiasati kesempatan dan peluang tersebut. “OJK akan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah yang dananya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya
Penerbitan surat utang daerah, sambungnya, juga dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih pesat. “Pada negara maju, pembangunan infrastruktur suatu wilayah dananya diperoleh dari penerbitan obligasi daerah. Karakter investasi dalam surat utang itu untuk jangka panjang dan hal itu sesuai dengan pembangunan infrastruktur yang juga jangka panjang,” ucapnya.
Untuk saat ini, Nurhaida melihat kendala pemerintah daerah belum menerbitkan surat utang karena persyaratan laporan keuangan harus di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, sementara laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Apakah itu yang menjadi kendalanya atau ada hal lainnya. Kita akan mencari solusinya agar ke depannya pemerintah daerah dapat menerbitakan surat utang,” paparnya














