MAKASAR-Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah (pemda) memberikan dukungan dalam pelaksanan program sejuta rumah diantaranya dengan mempermudah perizinan bagi para pengembang. Untuk itu, pemerintah Kabupaten/Kota harus memudahkan regulasi karena pengembang sebenarnya membutuhkan kepastian, tentang kapan diproses, berapa biaya dan syarat apa saja yang harus dipenuhi. “Masalah perumahan ini bukan hanya masalah Pemerintah Pusat, tetapi juga masalah daerah,” tutur Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua dihadiri oleh lebih dari 350 perwakilan Kab/ Kota bidang perumahan di Clarion Hotel, Makasar seperti dikutip dari situs kementrian, Kamis (10/9).
Menurutnya, sesuai dengan RPJMN 2015-2019 terdapat berbagai kebijakan pembangunan perumahan. Program itu antara lain, program pembangunan rumah rusun yang kurang lebih ditargetkan sebanyak 550.000 unit, rumah khusus sebanyak 50.000 unit dan rumah swadaya sebanyak 2.200.000 unit. “Namun bila dilihat realisasinya dalam tiap tahun target ini belum dapat mencukupi,” tuturnya.