Oleh: Djufrie Abdurrahman
Di tengah suasana yang menjepit ini, pemerintah harusnya sekuat tenaga membantu pengusaha agar bisa terus menjalankan usahanya. Beratnya kondisi ekonomi, stagnasinya produksi, pada akhirnya memukul semua sektor usaha.
Salah satu upaya bantuan Pemerintah pusat misalnya telah mengucurkan triliunan rupiah untuk stimulus ekonomi. Tujuannya agar pengusaha sebagai penggerak roda ekonomi nasional bisa bertahan dari gempuran krisis yang diakibatkan wabah Covid-19 ini.
Namun yang terjadi di Kabupaten Sambas, justeru kebalikannya. Pemerintah Kabupaten Sambas malah sengaja menahan hak pengusaha yang berdampak sangat serius bagi keberlangsungan perusahaan tersebut.
Ada dua perusahaan yang dizolimi oleh Pemerintah Sambas: PT Wahana Hijau Semesta (WHS) dan PT Wiratadaya Bangun Persada (WBP). Mulanya ketika ada perbedaan perhitungan Bea Perolehan Hak katas Tanak dan Bangunan (BPHTB) antara kedua perusahaan dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.
WHS menghitung kewajibannya Rp 4,8 miliar. Sedangkan BKD Kabupaten Sambas menghitung Rp14,98 miliar, dan ini sudah dibayarkan. Sementara itu kewajiban BPHTB WBP mestinya Rp815 juta (sudah dibayarkan), tetapi BKD menghitung Rp3,64 miliar.
Karena pembayaran BPHTB merupakan syarat untuk proses selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat HGU, dengan terpaksa kedua perusahaan tersebut membayarkan sesuai dengan hitungan BKD.
Namun demikian, kedua perusahaan tersebut juga mengajukan keberatan dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Hasilnya, pengadilan Pajak menetapkan bahwa terjadi kelebihan bayar keduanya.
Bahkan saat kasus ini maju ke MA, Mahkamah Agung melalui keputusannya Nomor 3086/B/PK/Pjk/2019 yang final dan mengikat ada kelebihan bayar dari PT WBP sebesar Rp2,82 miliar. Dan Pemda Kabupaten Sambas wajib mengembalikan beserta beban bunga sebesar Rp1,3 miliar. Total Rp 4,1 miliar.
Sementara Keputusan Pengadilan Pajak juga menyatakan bahwa ada kelebihan bayar BPHTB PT WHS sebesar Rp14,6 miliar. Ditambah denda bunga sebesar Rp7,04 miliar. Dengan demikian secara hukum Kabupaten Sambas berkewajiban mengembalikan dana PT WHS sebesar Rp 21,6 miliar kepada PT WHS.
Komentari tentang post ini