ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Pemda Tak Cegah Covid-19, Kemenkeu Potong DAU

Agus Eko Reporter : Agus Eko
19 Mar 2020, 10 : 26 PM
2.9k 221
0
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).

“Dalam rangka merespons COVID-19 di wilayah Indonesia terhadap keselamatan dan kesehatan jiwa,” demikian salinan PMK yang dikutip di Jakarta, Selasa, (17/3/2020)

BacaJuga :

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan

Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam aturan PMK itu diterangkan, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan pembagian DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah COVID-19 sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1, PMK mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dalam APBD atau perubahan APBD.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: APBNCegah Covid-19cukai hasil tembakauDAUDBHKapasitas FiskalKemenkeuPMK
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

MPR Ajak Konglomerat Terlibat Tangani Covid-19

Berita Selanjutnya

Haikal Raih Award Tokoh Peduli Daerah

Berita Terkait

Kisah Marry Rim pemilik toko bunga Aurora
Perdagangan

Merawat Mimpi di Tengah Sepinya Pasar: Perjalanan Marry Rim di Rawa Belong

3 Feb 2026, 1 : 11 AM
Ekonom dan Analis Pasar Modal Reza Priyambada menilai Pasar Bunga Rawa Belong perlu pembenahan
Perdagangan

Analis Dorong Pemprov DKI Benahi Tata Kelola Pasar Bunga Rawa Belong

2 Feb 2026, 5 : 45 PM
APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan
Makroekonomi

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan

31 Jan 2026, 9 : 01 PM
Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum
Hukum

Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum

30 Jan 2026, 1 : 43 PM
IHSG Rontok, Permainan Atau Mekanisme Pasar?
Makroekonomi

IHSG Rontok, Permainan Atau Mekanisme Pasar?

30 Jan 2026, 8 : 35 AM
Samindo Resources Perpanjang Pinjaman Dua Anak Usaha Senilai Rp17 Miliar
PROPERTI

Resmi, Samindo Resources (MYOH) Dirikan Anak Usaha Bidang Properti

29 Jan 2026, 6 : 36 PM
Berita Selanjutnya
Haikal Raih Award Tokoh Peduli Daerah

Haikal Raih Award Tokoh Peduli Daerah

IPCM Bukukan Pendapatan Rp 115 Miliar

IPCM Bukukan Pendapatan Rp 115 Miliar

Libatkan 60 Universitas, Indosat Beri Kuota Gratis Belajar di Rumah

Libatkan 60 Universitas, Indosat Beri Kuota Gratis Belajar di Rumah

Berita Populer

  • Hari Ini, Entitas Usaha DSSA Tuntaskan Pengambilalihan 100% Saham Stanmore SMC

    Maret 2026, Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Stock Split Menjadi Rp1 per Saham

    3266 shares
    Share 1306 Tweet 817
  • IHSG Ditutup Anjlok 4,9% ke 7.922,731 Terbebani Saham BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Dewan Pastoral Dekenat Belu Utara Dilantik, Pater Vikjen Tekankan Pelayanan sebagai Panggilan Mengabdi

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870

Opini

IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Berakhir di 8.146,717, Kembali Naik 0,30% Diungkit Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan AMMN

4 Feb 2026, 6 : 17 PM
Laba Bersih BRPT di 2023 Meroket 1.384% Jadi USD26,12 Juta

Februari-Mei 2026, Barito Pacific (BRPT) Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun

4 Feb 2026, 5 : 17 PM
Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Dipo Nusantara: Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak

Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Dipo Nusantara: Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak

4 Feb 2026, 2 : 45 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

4 Feb 2026, 12 : 45 PM
Sumber Alfaria (AMRT) Menambah Investasi di Entitas Anak Menjadi Rp183,48 Miliar

Sumber Alfaria (AMRT) Menambah Investasi di Entitas Anak Menjadi Rp183,48 Miliar

4 Feb 2026, 11 : 52 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.