JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) melaporkan bahwa perseroan akan membayarkan dividen Rp113,85 per saham, setelah rencana pembagian dividen mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
“Seluruh agenda yang diajukan dalam RUPST merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta sejalan dengan strategi perseroan ke depannya,” kata Direktur Utama BDMN, Daisuke Ejima dalam siaran pers yang dikutip Senin (24/3).
Seperti diketahui, BDMNmenyelenggarakan RUPST untuk Tahun Buku 2024 di Jakarta pada 21 Maret 2025.
“Dengan disetujuinya seluruh agenda RUPST tahun ini, Danamon akan melangkah maju dengan semangat Tumbuh Bersama sebagai Satu Grup Finansial yang menghadirkan solusi finansial holistik dan sesuai menjawab kebutuhan nasabah,” ujar Daisuke.
Pada agenda penetapan penggunaan laba bersih 2024, RUPST menyetujui pembayaran dividen senilai Rp113,85 per saham atau sebesar Rp1,1 triliun.
Total dividen ini setara dengan 35 persen dari laba bersih BDMN yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada Tahun Buku 2024 yang sebesar Rp3,2 triliun.
Rapat juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 yang telah diaudit, pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris perseroan, pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah BDMN atas pengurusan dan pengawasan di 2024.















