Selain itu, RUPST juga menyepakati penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025, persetujuan terhadap gaji dan tunjangan Direksi, persetujuan terhadap honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, persetujuan perubahan komposisi Direksi Perseroan, serta persetujuan terhadap perubahan Anggaran Dasar BDMN.
RUPST menyetujui perubahan komposisi Direksi BDMN, yakni Hafid Hadeli, Wakil Direktur Utama Perseroan dan Muljono Tjandra, Direktur Perseroan telah berakhir masa jabatannya sejak penutupan RUPST.
Rapat juga menyetujui pengangkatan Yenny Siswanto sebagai Direktur BDMN, efektif setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Danamon setelah ditutupnya RUPST tahun ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama (Independen): Halim Alamsyah
Komisaris: Nobuya Kawasaki
Komisaris: Dan Harsono
Komisaris Independen: Peter Benyamin Stok
Komisaris Independen: Hedy Maria Helena Lapian
Direksi
Direktur Utama: Daisuke Ejima
Wakil Direktur Utama: Honggo Widjojo Kangmasto
Direktur: Herry Hykmanto
Direktur: Rita Mirasari
Direktur: Dadi Budiana
Direktur: Thomas Sudarma
Direktur: Jin Yoshida
Direktur: Yenny Siswanto















