JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) menyetujui rencana pembagian dividen tunai sebesar Rp7,05 miliar atau setara dengan 40 persen dari laba bersih perseroan di 2020 yang mencapai Rp17,63 miliar.
“Dividen sebesar 40 persen atau Rp7,05 miliar. Sisanya, sebesar 60 persen atau Rp10,58 miliar ditetapkan sebagai cadangan,” kata Direktur KAEF, Dharma Syahputra saat konferensi pers hasil RUPST di Jakarta, Rabu (28/4).
Selain itu, kata Dharma, RUPST juga menyetujui pengukuhan pemberlakuan PerMen BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi BUMN, serta pengukuhan pemberlakuan PerMen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dia menyebutkan, para pemegang saham menyetujui keputusan mengenai perubahan susunan pengurus KAEF, yakni menyetujui pengangkatan Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama, Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen dan Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris, serta Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Komentari tentang post ini