JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) menyetujui rencana perseroan yang akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue.
“Kimia Farma mendapatkan persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD),” demikian disampaikan Manager Corporate Communication KAEF, Hilda Shinta dalam siaran pers yang dilansir di Jakarta, Jumat (14/10).
Pada rapat hari ini, para pemegang saham mengukuhkan pemberhentian Abdul Kadir selaku Komisaris Utama KAEF dan Kamelia Faisal selaku komisaris independen. RUPS-LB mengangkat Fachmi Idris menjadi komisaris utama dan Rendi Witular sebagai komisaris.
Selain itu, KAEF melakukan perubahan nomenklatur direksi, yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur Portofolio, Produk dan Layanan. Posisi ini dijabat oleh Jasmine Karsono. RUPS-LB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial KAEF.
Dengan demikian, saat ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi KAEF menjadi sebagai berikut:
- Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Fachmi Idris
Komisaris: Dwi Ary Purnomo
Komisaris: Wiku Adisasmito
Komisaris: Rendi Witular
Komisaris Independen: Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen: Musthofa Fauzi - Direksi
Direktur Utama: David Utama
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Lina Sari
Direktur Sumber Daya Manusia: Dharma Syahputra
Direktur Produksi dan Supply Chain: Andi Prazos
Direktur Portfolio, Produk & Layanan: Jasmine Karsono
Direktur Komersial: Chairani Harahap
Komentari tentang post ini