JAKARTA – Pemegang saham PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (21/8/2024), menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split).
Direksi LPGI, dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Jumat (23/8/2024) mengatakan, nominal saham perseroan yang semula Rp500 per saham dipecah menjadi Rp50 per saham atau dengan rasio 1:10.
Setelah stock split, jumlah saham beredar LPGI meningkat menjadi 3 miliar dari sebelumnya 300 juta unit.
Awal perdagangan saham dengan nominal baru di pasar reguler dan negosiasi dilakukan pada 17 September 2024.
Adapun akhir perdagangan saham dengan nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 13 September 2024.
Selain itu, menurut Direksi, RUPS LPGI juga menyetujui untuk mengubah bunyi Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan stock split tersebut diatas.
Di sisi lain, RUPS LPGI juga setuju untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas.
Komentari tentang post ini