JAKARTA-Porsi pendanaan infrastruktur dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 8,35 triliun. Dana Sukuk digunakan untuk meningkatan kemantapan jalan poros utama dalam rangka penguatan daya saing bangsa dan mendukung sistem logistik nasional.
Salah satunya adalah ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Riau, dimana 8 kontrak pekerjaan preservasi, rehabilitasi dan pelebaran jalan senilai total Rp 1 triliun dan 8 kontrak pekerjaan pengawasan/supervisi senilai Rp 27,33 miliar yang seluruhnya didanai melalui Sukuk Negara telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan, Ditjen Bina Marga, dengan para penyedia jasa pada di Jakarta beberapa waktu lalu, Minggu (8/7/2018)
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto meminta kontraktor dan konsultan supervisi agar langsung melaksanakan pekerjaan usai kontrak ditandatangani. Para penyedia jasa terus berkoordinasi dengan BBPJN II Medan selaku pengguna jasa agar penyelesaian pekerjaan dapat tepat waktu dan tepat mutu.
Komentari tentang post ini