JAKARTA – Pemerintah berencana mengalokasikan 10 persen dari total dana transfer ke daerah untuk Dana Desa.
Dalam APBN 2014, total dana transfer pusat ke daerah adalah Rp 592,6 triliun.
Dengan demikian, jika RPP tentang Dana Desa kelak disahkan jadi Peraturan Pemerintah (PP), maka total dana transfer ke daerah yang dialihkan untuk Dana Desa adalah Rp 59,26 triliun.
Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyusunan RPP Dana Desa yang merupakan tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, saat ini tengah digodok sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi APBN.
Untuk itu, dalam RPP ini disebutkan, Pemerintah akan menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahunnya.
Komentari tentang post ini