Ketiga, tentunya harus ada persiapan aparatur. Untuk melakukan penyesuaian, dari peraturan-peraturan yang sudah berubah tadi, jangan sampai regulasinya sudah dilakukan, tapi di lapangan belum mengalami perubahan. “Jadi perubahan di lapangan ini menjadi penting. Bapak Presiden telah menjadwalkan akan melakukan pengecekan langsung terutama di Surabaya, di Jakarta,” papar Pramono.
Seskab menambahkan, Presiden juga menginstruksikan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Franky Sibarani untuk melakukan monitoring, memantau seluruh proses perbaikan. Apakah sudah sesuai dengan rencana kegiatan yang diadakan. “Jadi dengan harapan itu, mudah-mudahan tingkat kemudahan berusaha kita itu bisa turun dari 109 ke 40,” ujar Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Seskab juga menegaskan, terkait target tingkat kemudahan berusaha itu, dalam Rapat Terbatas tadi ada yang nawar, apakah boleh sampai 50, ndak boleh. “Targetnya adalah 40. Maka untuk benchmarking procedure dilakukan di ranking 1-30,” pungkas Mas Pram













