JAKARTA-Pemerintah menetapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 dan mengatur kebijakan pemulihan perekonomian yang terkena imbas pandemi Covid-19.
Salah satu kebijakan yang ada di dalam PP 23/2020 adalah penempatan dana pada Bank Peserta, yang tata caranya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64 tahun 2020.
PMK ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Juni 2020.
Demikian kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari dalam siaran persnya yang dikutip dari situs Kemenkeu.go.id, Kamis (11/6/2020).
Sebagai bagian dari program PEN, Pemerintah dapat menempatkan sejumlah dana pada Bank Peserta.
Dana ini akan menjadi dukungan likuiditas untuk restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi.
Penempatan dana untuk program PEN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana.
Komentari tentang post ini