Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen Penempatan Dana.
Untuk memastikan tercapainya tujuan dan disaat yang sama menjamin keamanan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Peserta, beberapa instansi (sesuai tugas dan fungsi masing-masing) bekerja sama untuk mendukung kebijakan ini, seperti Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah membantu dunia perbankan untuk tetap dapat beroperasi dengan baik, dengan memberikan layanan intermediasi khususnya dalam tugas perbankan untuk pemberian kredit dalam rangka mendukung PEN.***
Komentari tentang post ini