JAKARTA-Pemerintah akan mencairkan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dibagikan kepada warga korban semburan lumpur sebesar RP 781,68 miliar. Dana talangan itu akan diberikan kepada korban lumpur Lapindo pekan depan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. “Saya kira untuk pembelian tanah di peta terdampak Lapindo ini, kami berharap bisa putuskan dan kami sepakati dengan Minarak Lapindo Jaya supaya bisa dibayarkan pada 26 Juni 2015,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimoeljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Pernyataan Basuki disampaikan saat menghadiri rapat terbatas mengenai persoalan lumpur Lapindo. Sebagai pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Basuki menyebut, dana talangan memang masuk dalam pos anggaran kementeriannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781,68 miliar. Terkait pembayaran dana talangan ini, pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo dengan nilai Rp 2,7 triliun.














