Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar, sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.
Minarak Lapindo harus mengganti duit talangan itu dengan tenggat waktu tahun 2018. “Karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari sembilan tahun untuk ganti rugi ini,” ujar Basuki.
Basuki lantas menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan verifikasi dan hasilnya adalah kesepakatan agar yang sudah dibeli Lapindo sebesar Rp 2,7 triliun akan dijaminkan kepada pemerintah. “Semua, nanti termasuk yang kami bayarkan, itu akan menjadi jaminannya. Juga dari Lapindo, itu semua dijaminkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa jaminan itu sebenarnya bukan ganti rugi, tetapi lebih tepat jika disebut jual beli. “Supaya jangan pakai istilah ganti rugi,” kata JK.
Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, dari hasil ratas disimpulkan bahwa aset Lapindo yang belum selesai tidak akan masuk ke dalam objek pajak, namun tetap harus membayar bunga.














