Terkait pembayaran dana talangan ganti rugi, Teten menyebutkan, pemerintah akan menyalurkan langsung dana tersebut kepada warga. “Langsung ke warga. Tergantung sejauh mana negosiasi Menteri PU dengan Lapindo, sejauh mana bisa membayar bunga, karena mereka sudah dipatok harus membayar bunga dan cicilan selama empat tahun. Kalau tidak bisa, maka asetnya diambil alih pemerintah,” ujarnya














