JAKARTA-Pemerintah membebaskan bea masuk (BM) atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.
Ketentuan untuk pembebasan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Moda. PMK ini ditandatangani Menteri Kengan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 30 September 2015.
Dalam PMK itu disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. “Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud , diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip dari situs resmi pemerintah di Jakarta, Jumat (9/10).
Komentari tentang post ini