JAKARTA-Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dinilai masih diskriminatif. Buktinya, DPR dan DPD serta pemerintah baru mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun untuk nelayan belum ada. “Hingga kini, belum ada perhatian khusus negara kepada nelayan. Padahal, lautan kita luar biasa, tapi 90% nelayannya hidup di bawah garis kemiskinan,” kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien Martadiningrat dalam rapat dengan Komite II DPD, Jakarta, Senin, (28/04/2014).
Menurut Yussuf, pemerintah malah menganaktirikan keberadaan nelayan. Padahal illegal fishing mencapai triliunan. “Terjadi paradoks, wilayah lautan Republik Indonesia kaya raya tapi nelayannya tetap saja miskin,” ucapnya
Sayangnya rezim pemerintahan berikutnya justru mengabaikan nelayan. Padahal, Indonesia merupakan negara maritim yang luas lautannya 5,8 juta km² yang terdiri atas perairan teritorial 12 mil laut dan perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut. “RUU yang dirumuskan hanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tanpa perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Kok lupa, selain negara agraris, kita juga negara maritim.