JAKARTA-Pemerintah belum menelusuri keberadaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 8,79 yang tercantum dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys (SAPB). Selain itu, pemerintah juga belum menyelesaikan penilaian atas aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). “Pemerintah akan terus menelusuri keberadaan dokumen sumber aset eks BPPN berdasarkan hasil pemetaan dan melakukan penilaian atas aset eks BPPN,” kata Chatib Basri ketika menyampaikan keterangan Pemerintah mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2012 pada sidang paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Selain belum melakukan penelusuran atas aset eks BPPN, Pemerintah juga mengakui belum melakukan penilaian atas aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp1,21 triliun lebih.
Menurut Menkeu, RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2012 ini merupakan LKPP tahun 2012, yang terdiri atas laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara, badan layanan Umum, dan badan lainnya. “LKPP tahun 2012 ini disusun dan disajikan sesuai dengan pangaturan pemerintah nomor 71 tahun 2011 tentang standar akuntasi pemerintahan (SAP),” tukasnya.