Menurut Perpres ini, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.
Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).
Ditegaskan Perpres ini, dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.
“Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Subsidi Bunga
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi.
“Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan; a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.
Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.
Komentari tentang post ini