JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah tebusan Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun demikian, Ditjen Pajak memberikan kepada wajib pajak. “Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan kemudahan,” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/9).
Menurutnya, bentuk kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak yaitu SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri, SSP Uang Tebusan, Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail) dan Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail).
Selain itu, Wajib Pajak juga mengisi kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.
Komentari tentang post ini