JAKARTA-Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak dengan menyediakan subsidi listrik.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini mulai dibahas sejak 2015 melalui Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, tetapi penerapannya dimulai sejak 1 Januari 2017.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam diskusi bertajuk “Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Pasca Pandemi Covid-19 untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”.
Diskusi melalui zoom webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Perjalanan panjang dari 2015 cukup membuahkan hasil. Dari awal dengan TNP2K kita sudah concern, juga dengan Kementerian Sosial yang sudah bersatu padu dengan tim. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah di-update setiap tiga bulan. Kita perlu kita clear-kan bersama agar update ini benar-benar clear dan clean sehingga tidak dipermasalahkan lagi,” ujar Hendra, Selasa (3/11/2020).