“Anggaran pemasangan listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu pada 2019 sebesar Rp 6 triliun, dan rasio elektrifikasi naik. Ketika kita punya uang lebih, itu jadi bisa untuk hal-hal yang produktif dan mereka yang tidak mampu jadi lebih terlayani,” kata Bambang.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mempermudah pengaduan masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi listrik, Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PT PLN (Persero) telah membangun pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui website https://subsidi.djk.esdm.go.id/ dan mobile melalui aplikasi PEDULI.
Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu dan merasa berhak menerima subsidi listrik (namun tarif listriknya tidak bersubsidi), Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran melalui kantor Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan untuk diinput dalam aplikasi pengaduan subsidi listrik “subsidi.djk.esdm.go.id”.
Dan kemudian diteruskan ke Posko Pusat (beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero).














