Dan kemudian diteruskan ke Posko Pusat (beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero).
Pengaduan yang diinput oleh Kecamatan dalam aplikasi website akan secara otomatis dibandingkan dengan DTKS milik Kementerian Sosial untuk menentukan apakah pemberi aduan layak menerima subsidi atau tidak.
Apabila rumah tangga pengadu terdapat dalam Data terpadu, maka segera ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero) untuk menjadi pelanggan tarif bersubsidi.
Untuk aplikasi mobile masyarakat dapat langsung mengetahui kepesertaan subsidi listrik secara mandiri.