JAKARTA-Mentri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.
Dilansir dari kemenkeu.go.id, Kamis (18/06/2020), PMK No. 65/PMK.05/2020 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Atas dasar peraturan tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM, dimana Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Subsidi bunga ini diberikan selama 6 (enam) bulan sejak 1 Mei 2020. Besaran subsidi yang diterima berbeda-beda sesuai jumlah kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM.
Komentari tentang post ini