Untuk pinjaman sampai dengan Rp500 juta pada perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Sementara, untuk pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan dan 2% untuk periode 3 bulan selanjutnya. Secara lengkap, besaran dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 9.
Untuk mendapat fasilitas ini, debitur UMKM harus memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN); memiliki kategori pinjaman (performing loan) lancar kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Kriteria tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh Debitur dapat dilihat pada PMK 65/2020, pasal 8.
Komentari tentang post ini