JAKARTA-Kementerian Keuangan mengungkap temuannya ada sekitar 4000 perusahaan asing yang tidak pernah bayar pajak selama tujuh tahun. “Paling tidak ada 4.000 perusahaan joint venture, multinasional company yang selama 7 tahun tidak bayar pajak,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (12/4).
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan lemahnya sistem pengawasan penerimaan pajak dan keterbatasan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia yang menjadi salah satu alasan lolosnya para wajib pajak tersebut.
Lebih jauh kata Agus lagi, penyebab lainnya yang juga tidak mendukung adalah, regulasinya kurang ketat. Apalagi untuk perusahaan yang selalu mencetak kerugian.
Namun demikian, Agus mengaku terus mencari cara untuk mendapatkan hak negara tersebut. Dalam beberapa kesempatan, menurutnya telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa perusahaan, termasuk yang merugi. “Supaya secara tahunan tidak membayar pajak,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berjanji akan semakin memperkuat reformasi sistem administrasi dan penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap wajib pajak pengemplang pajak dan pihak lainnya yang terlibat. “Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus beberapa waktu lalu











