Kismantoro menyatakan hal ini setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus Asian Agri. MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak.
Suwir Laut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan disyaratkan dalam satu tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, untuk membayar denda dua kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai.
Kismantoro menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sangat menghargai putusan tersebut, yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia. Putusan tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pengemplang pajak. Hal itu juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya diterapkan terhadap wajib pajak, melainkan juga bagi semua pihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu. “Ditjen Pajak menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum, yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya. **can











