Sementara itu, lanjutnya di sisi hilir, antara lain masih kurangnya infrastruktur energi di wilayah-wilayah Indonenesia.”Kalau kita lihat Indonesia di malam hari sangat terlihat masih banyaknya wilayah-wilayah Indonesia yang belum terlistriki. Jadi kita berharap dengan RUU Migas yang baru ini nanti kita bisa bergerak membuat Indonesia terang benderang di malam hari, artinya kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketersediaan energi disemua wilayah Indonesia tersedia dengan baik yang artinya di sisi hilir kita butuh sekali infrastruktur energi,”tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mendapat alokasi anggaran APBN yang cukup tahun ini untuk infrastruktur migas dan kami prioritaskan untuk wilayah Indonesia Timur. “Ini tantangan bagaimana masuk ke timur yang resikonya lebih tinggi, lautnya lebih dalam, gelombangnya lebih tinggi agar potensi-potensi yang ada bisa dimanfaatkan lebih baik,”terangnya.
Sementara itu, Ketua Komite Eksplorasi Nasional yang juga Anggota Dewan Energi Nasional, Adang Bachtiar mengatakan, paradigma energi bukan sebagai revenue penerimaan Negara tetapi sebagai driver pembangunan itu juga diungkapkan oleh komunike bersama dari KAHITNAS dan itu sudah jadi mood dari pidato-pidato pejabat dalam 2-3 tahun ini dan itu menurut Adang ada di Undang-Undang Energi, ada di PP nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, jadi yang melanggar itu bisa dituntut. “Itu bukan sekedar paradigma yang diomongkan begitu saja, itu ada urusan hukumnya itu,”tegas Adang












