Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur BI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama Perum BULOG, Kepala Badan Pusat Statistik serta para Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tiga langkah strategis yang disepakati untuk menjaga inflasi 2019 tetap berada dalam kisaran sasarannya adalah sebagai berikut:
- Menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5%. Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat.
- Memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan menempuh pula pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat Provinsi.
- Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi dengan tema “Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif”. Rakornas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Rakorpusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).















